Senin, 13 Juni 2011

Ekonomi - Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D)

A. Gambaran Umum tentang Anggaran
Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam UU No. 17 Tahun 2003 meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan itu, dalam UU No. 17 Tahun 2003 ini disebutkan bahwa belanja negara dan belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja/hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah.
Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
Sebelum diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2003, anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atas anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran.
Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undangundang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi.
Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara maju.
Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.
B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang Undang. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan

Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini adalah: Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil.
- Dana Alokasi Umum, adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
- Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
- Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota, Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah.
3. Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU)
4. Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
- Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro,yaitu:
1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3. Inflasi (%)
4. Nilai tukar rupiah per USD
5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
• Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
• Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
• Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
• Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
• Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
• Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
• Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
• Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
• Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
• Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
• Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
• Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN Penyusunan dan penetapan APBN
Tujuan dan fungsi dan klasifikasi APBN (Pasal 11):
• APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang.
• APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
• Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Pasal 1 angka 13 UU No. 17 Tahun 2003 mendefinisikan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
• Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 1 angka 14 UU No. 17 Tahun 2003 mendefinisikan belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
• Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja
Rincian belanja negara menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat.
Rincian belanja negara menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

Ketentuan umum penyusunan APBN (Pasal 12):
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
1. Dalam menyusun APBN dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
2. Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
3. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.
Defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.
4. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antargenerasi sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Mekanisme penyusunan APBN (Pasal 13):
1. Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
2. Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
3. Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
Mekanisme penyusunan APBN Pasal 14
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya
1. Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
2. Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.
3. Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
4. Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mekanisme penyusunan dan penetapan APBN (Pasal 15):
1. Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
2. Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN. Perubahan Rancangan Undang-undang tentang APBN dapat diusulkan oleh DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran
4. Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan
5. APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
6. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
C. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
• Anggaran pendapatan, terdiri atas
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
2. Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
3. Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
• Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
• Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Penyusunan dan penetapan APBD
Tujuan dan fungsi dan klasifikasi APBD (Pasal 16):
1. APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah
2. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
3. Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
4. Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Rincian belanja daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan perangkat daerah/lembaga teknis daerah. Rincian belanja daerah menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial. Rincian belanja daerah menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.
Ketentuan umum penyusunan APBD (Pasal 17):
1. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
2. Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
3. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan
4. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 18):
1. Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
2. DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
3. Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 19):
1. Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya.
2. Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
3. Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
4. Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
5. Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Mekanisme penyusunan dan penetapan APBD (Pasal 20):
1. Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
2. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
3. DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
4. Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

Kamis, 09 Juni 2011

Pengantar Manajemen

BAB I
KONSEP DASAR MANAJEMEN


A. ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. Pengertian Organisasi
Pekerjaan manajer tidak lepas tidak lepas dari institusi yang terkenal dengan nama organisasi .
Apa itu organisasi ? rganisasi adalah sekeelompok orang yang berkerjasama untuk mencapai suatu tujuan. Organisasi ini terdapat dimana-mana. Ada organisasi yang bersifat bisnis (mencari keuntungan) seperti perusahan-perusahaan, ada organaisasi yang mendorong kegiatan sosial, bahkan ada organisasi yag bertujuan mengkordinasi negara-negara.Terkordinasi adalah dua orang yang bekerja sama tentunya memerlukan kordinasi. Misal, Dalam kegiatan sosial, Saudara melakukan pembagian kerja ( pada organisasi militer, organisaasi kemasyarakatan, organisasi profit
2. Manfaat organisasi
Kenapa orgaanisasi diperlukan ? Pencapaian tujuan akan lebih fektif apabila dilakukan bersama .Dengan organisasi pencapaian tujuan dapat menjadi lebih efektif Contoh-contoh organisasi dapat dilihat dengan mudah.
Secara spesifik organisasi bisa memberikan manfaat sebagai berikut :
a. Organisasi melayani masyarakat
Kita dapat melihat banyak organisasi yang membuat kehidupan menjadi lebih baik ,seperti: Polisi membuat kehidupn lebih aman> Organisasi pendidikan atau keagamaan mam dan masyarakan menjadi cerdas. bahkan membuat kehidupan lebih tentram. Demikan npula halnya pada organisasi perusahaan (organisai profit) melayani masyarakan khususnya dalam bidang barang dan jasa yag orientasinya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
b. Organisasi mencapaia tujuan
Bagaimana organisasi mencapai tujuan dengan fektif .....
c. Organisasi memberi karir
d. Organisasi memelihara ilmu pengetahuan

3. Komponen –Komponen Pengorganisasian.
Pengorganisasian adalah membuat perencanaan yang mempermudah pencapaian tujuan dan memperjelas arah. Karena kita mempunyai hasrat alami terhadap makna dan tujuan, kita selalu melakukan pengorganisasian. Kita selalu melakukan pengaturn terhadap orang, kertas, benda-benda,fisik , ruang dan waktu kita secara runtut untuk meraih sesuatu atau mencapai suatu tempat tertentu, dan dalam proses tersebut kita menjadi bermakna bagi diri kita sendiri dan juga bagi orang lain
Pengorganisasian adalah bagian dari telic alami kita.
Sebagai orang modern pada industry, kita mencapai tujuan dan arah dalam hidup kita dengan menyusun kemabali 5 unsur pokok sebagai berikut:
• Orang (diri kita sendiri dan juga orang lain)
• “Kertas” ( segala sesuatu yang menghadirkan atau menyebarkan informasi)
• Benda-benda fisik
• Ruang
• Waktu (yang benar-benar menjadi Prioritas
Mengorganisir orang berkaitan dengan tindakan membuat rencana untuk megembangkan dan mempengaruhi diri dan orang lain guna mencapai tujuan yang diinginkan. Pembahasan manajemen waktu klasik berkenanan dengan masalah penundaan, pedelegasian, gangguan dan pertemuan yang efektif yang sebenarnya berasal dari keterlibaab secara terus menerus dengan mengorganisir orang.
Mengorganisir “kertas” berhubungan dengan tindaan membuat perencanaan untuk menyiman dan mendapatkan kembali informasi.Masing-masing potongan kertas yang anda jumpai dalam hidup anda –cek gaji, kartu, dry clening, pengumuman diskon 15 % untuk minggu ini pada penjualan barang sepeda motar merek Yamaha Mio. Mengorganisir “kertas “ bagi kebanyakan orang melalui dua langkah :
1) Kita memutuskaan apa yng kita simpan
2) Kita memmtuskan dimana kita menyimpannya
Pertama, mengorganisir keras menakup tindakan memilih bagian-bagian kertaas yang mana yaknigugus informasi
Kedua, mengorganisir kertas mencakup tindakan menentukan system menyimpan informasi yang kiranya saya perlukan dan system mendapatkannya kembali ketika saya perlu.
Pepatah Organisasi “ Orang dan obyek, ruang dan waktu saling berhubungan .Jika Anda ingin mengubah pengaturan yang satu dan tidak bisa, ubahlah pengaturan yang lainnya itu akan membantu.
Dimana Ada Organisasi, Disamna ada Pengorganisasian.
Setiap orang melakukan pengorganisasian, tetapi beberapa system organaisasi berfungsi dan beberapa yang lainya tidak. Sistem organisasi yang berfungsi akan menghasilkan “ keteraturan” pengaturan itu membuat bermakna. Untuk membuat pengaturan menjadi bermakna, pengaturan itu haruslah dihubungkan dengan kepercayaan, nilai dan tujuan kita. Pengaturan itu haruslah membantu kita untuk mendapatkan keyakinan kemana kita akan pergi
Mengorganisir Orang
Pengaturan orang ( diri saya dan orang lain) berfungsi ketika menyiapkan:
1) Peringatan yang jelas tentang tujuan saya yakni apa yang ingin saya capai
2) Motivator khusus atau pnghargaan untuk memberikan petunjuk secara terus menerus bagi tindakan saya untuk mencapai tujuan
Maka, tidak berfungsinya pengorganisasian orang muncul karena :
1) Tidak jelas tentang apa yang ingin saya capai
2) Tidak ada yang mengingatkan atau tidak cukup untuk mengingatkan saya apa yang ingin saya capai
3) Kurangnya system penghargaan yang berkesinambungan yang memotivasi saya untuk mencapai apa yang hendak saya capai.
4) Memiliki sistem penghargaan tetapi tidak ada tindakan yang dapat dilakukan untuk mencapai penghargaan tersebut.
Mengorganisir Kertas.
Sebuah system untuk menorganisir kertas berfungsi tindakan itu menyediakan:
1) Petunjuk yang jelas tentang informasi yang penting berdasarkan nilai dan tujuan saya
2) Sitem yang efektif untuk menyimpan informasi yang diperlukan dan menemukaan kembali informasi yang diperlukan tersebut.

4. Kaitan Antar Organisasi dengan Manajer

1. Manajemen erat kaitannya dengan konsep organisasi. Menurut Griffin (2002), organisasi adalah sekelompok orang yang bekerja sama dalam struktur dan koordinasi tertentu dalam mencapai serangkaian tujuan tertentu.
Berbagai organisasi memiliki tujuan yang berbeda – beda, tergantung pada jenis organisasinya. Griffin juga mengemukakan bahwa paling tidak organisasi memiliki berbagai sumber daya, seperti sumber daya manusia (human resources), sumber daya alam (natural resources), sumber daya dana (financial resources) atau keuangan (funds), serta sumber daya informasi (information resources).
Pengertian Manajemen.
Manajemen berasal dari kata “to manage” artinya mengatur. Pengaturan dilakukan melalui proses untuk mewujudkan tujuang “mengatur” maka timbul beberapa pertanyaan bagi kita :

1. apa yang diatur ?
2. kenapa harus diatur ?
3. siapa yang mengatur ?
4. bagaimana mengatur ?
5. dimana harus diatur ?

Tegasnya pengaturan hanya dapat dilakukan di dalam suatu organsasi (wadah/tempat), sebab dalam wadah (organisasi) inilah tempat kerja sama, proses manajemen, pembagian kerja, delegation of authority, koordinasi, integrasi dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Manajemen secara pengertian sebagaimana dikemukakan oleh Parker Follet (1997) adalah seni dalam meyelesaikan sesuatu melalui orang lain. (Manajemen is the art of getting things done though people)
Apa yang harus diselesaikan ?
Segala sesuatu yang perlu dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan tertentu. Contoh Organisasi bisnis diantara tujuan organisasi bisnis adalah meraih profit. Kegiatan-kegiatan yang biasanya dilakaukan oleh sebuah organissi bisnis dianataranya addalah kegiatan produksi.


Sedangkan defenisi manajemen menurut G.R. Terry manajemen adalah suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakan – tindakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sarana – sarana yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber – sumber lainnya yang terkait
Berdasarkan pengertian diatas, maka daya organisasi v dapat disimpulkan bahwa manajemen pada dasarnya merupakan seni atau proses dalam menyelesaikan sesuatu dengan pencapaian tujuan. Dalam penyelesaian akan sesuatu tersebut, terdapat tiga faktor yang terlihat.
1. Adanya penggunaan sumber daya organisasi, baik sumber manausia, maupun faktor-faktor lainnya. Atau sebagaimana meneurut Griffin sumber daya tersebut meliputi sumber daya manusia, suber daya alam, sumber daya keuangan sertaainformasi.
2. Adanaya proses yang bertahap mulai perencanaan, pengorganisasian pengrahan dan pengimplementasian, hingga pengendalaian dan pengawasan.
3. Adanaya seni dalam menyelesaikan pekerjaan.
Peran Manajemen dalam organisasi ; Efektif dan Eefisien
Mengapa manajemen diperlukan ? agar tujuan dari organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien. Dua kata yang semakin penting sekarang ini. Dengan kata lain prestasi manajer diukur dari efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi.
Efektif menurut Peter F. Drucker adalah, “mengerjakan pekerjaan yang benar” sedangkan efisien adalah “ mengerjakan pekerjaan dengan benar”
Manajemen diperlukan sebagai upaya agar kegiatan bisnis dapat berjalan secara efektif dan efisien, maka manajemen perlu dijelaskan berdasarkan fungsi – fungsinya atau dikenal sebagai fungsi manajemen (managerial functions).

1. Manajemen Secara Fungsional dan Operasional
Fungsi – fungsi Manajemen
Fungsi manajemen adalah serangkaian yang dijalankan dalam manajemen berdasarkan fungsinya masing – masing dan mengikuti satu tahapan tertentu dalam pelaksanaannya.
Sebagaimana diterangkan oleh Nickels, Mc Hugh and Mc Hugh (1997( terdapat 4 (empat) fungsi yaitu :
1. Perencanaan ayau planning
Yaitu proses yang menyangkut upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan di masa yang akan dan penentuan strategic dan taktik yang tepat mewujudkan target dan tujuan organisasi. Kecenderungan itu misalnya bagaimana merencanakan bisnis yang mampu bersaing dalam persaingan global dan lain sebagainya
2. Pengorganisasian atau organizing
Yaitu proses menyangkut bagamana strategi taktik yang dirumuskan dalam perencanaan di desain dalam sebuah struktur organisasi yang tepat dan tangguh, system dan organisasi yang kondusif dan bisa memastikan bahwa semua pihak dalam organisasi bisa bekerja secara efektif dan efisien guna pencapaian tujuan organisasi.
3. Pengimplementasian atau directing
Yaitu proses implementasi program agar bisa dijalankan oleh seluruh pihak dalam organisasi serta proses memotivasi agar semua pihak tersebut dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan penuh kesadaran dan produktifitas yang tinggi.
4. Pengendalian/pengawasan atau controlling
Yaitu proses yang dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian yang telah direncanakan, diorganisasikan dan diimplementasikan bisa berjalan sesuai dengan target yang diharapkan sekalipun berbagai perubahan terjadi didalam lingkungan dunia bisnis yang dihadapi.
Kegiatan – kegiatan dalam fungsi manajemen
Fungsi manajemen menurut Nickels, Mc Hugh maka beberapa kegiatan yang terkait dengan sikap fungsi manajemen adalah sebagai berikut :
a. Fungsi perencanaan (planning)
- menetapkan tujuan dan target bisnis
- merumuskan strategi untuk mencapai tujuan dan target bisnis tersebut
- menentukan sumber - sumber daya yang diperlukan
- menetapkan standar/indicator keberhasilan dalam pencapaian tujuan
b. Fungsi pengorganisasi (organizing)
- mengalokasikan sumber daya, merumuskan dan menetapkan tugas dan menetapkan prosedur yang diperlukan
- menetapkan struktur organisasi yang menunjukkan adanya garis kewenangan dan tanggung jawab
- kegiatan perekrutan, penyeleksian, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia / tenaga kerja
- kegiatan penempatan sumber daya manusia pada posisi yang paling tepat
c. Fungsi pengimplementasian
- mengimplementasikan proses kepemimpinan, pembimbingan dan pemberian motivasi kerja agar dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan.
- Memberikan tugas dan penjelasan rutin mengenai pekerjaan
- Menjelaskan kebijakan yang diterapkan
d. Fungsi pengawasan
- mengevaluasi keberhasilan dalam pencapaian tujuan dan target bisnis sesuai dengan indicator yang telah ditetapkan
- mengambil langkah klarifikasi dan koreksi atas penyimpangan yang mungkin ditemukan
- melakukan berbagai alternative solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan pencapaian tujuan dan target bisnis

2. Fungsi Operasional dari Manajemen
Fungsi – fungsi manajemen yang dijalankan menurut tahapan tertentu akan sangat berbeda – beda jika didasarkan pada fungsi operasionalnya. Secara operasional fungsi perencanaan (planning) untuk sumber daya manusia akan sangat berbeda dengan fungsi perencanaan untuk sumber daya fisik/alam.
a. Perencanaan / planning
Definisi perencanaan adalah suatu proses penetapan tujuan (setting objektifitas) yang akan dicapai dan pemutusan strategi dan taktik untuk mencapainya. Merencanakan berarti mengupayakan penggunaan :
- Sumber daya manusia (human resource)
- Sumber daya alam (natural resource)\
- Sumber daya lainnya (other resource)
b. Pengorganisasian / organizing
pengorganisasian ialah kata dasar organisasi. Definisi pengorganisasian adalah sekelompok orang yang secara terkoordinasi bekerjasama/berinteraksi melalui pembagian kerja dan fungsi dalam mencapai tujuan bersama.
Pengorganisasian mengandung tiga elemen utama yaitu :
- orang / sekelompok orang
- interaksi dan kerja sama yang diatur dalam struktur organisasi
- tujuan bersama
3. pengarah / leading
tujuan pengarah yang ingin dicapai pada setiap system perusahaan maupun organisasi adalah sebagai berikut :
- menjamin komunitas perencanaan
- membudayakan prosedur standar
- menghindari kemungkinan yang tak berarti
- membina disiplin kerja
- membina motivasi yang terarah
4. controlling / pengawasan
controlling/pengawasan ialah pengawasan merupakan proses pengamanan dari seluruh kegiatan organisasi guna lebih menjamin bahwa semua pekerjaan yang sedang dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
Ada beberapa proses dasar daripada pengawasan yaitu ;
- penentuan standar hasil kerja
- pengukuran hasil pekerjaan
- koreksi terhadap penyimpanan yang mungkin terjadi

Fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan bagi organisasi politik akan berbeda dengan organisasi bisnis maupun organisasi sosial. Manajemen organisasi bisnis dapat dibedakan secara garis besar menjadi fungsi – fungsi sebagai berikut ;
a. manajemen sumber daya manusia
b. manajemen produksi
c. manajemen pemasaran
d. manajamen keuangan

a) Manajemen sumber daya manusia
Manajemen sumber daya manusia adalah pencapaian manajemen berdasarkan fungsinya untuk memperoleh sumber daya manusia yang terbaik bagi bisnis yang kita jalankan dan bagaimana sumber daya manusia yang terbaik tersebut dapat dipelihara dengan kualitas pekerjaan yang senantiasa dilakukan dalam dunia bisnis

b. Manajemen produksi
Definisi manajemen produksi menurut Agus Ashari merupakan proses kegiatan untuk mengadakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dari produksi dan proses produksi.
Sedangkan menurut Sukanto, “merupakan usaha mengelola dengan cara optimal terhadap factor produksi atau sumber seperti manusia, tenaga kerja, mesin dan bahan baku yang ada”.
Tujuan manajemen produksi atau mengatur produksi barang dan jasa dalam jumlah, kualitas, harga, waktu serta tempat tertentu sesuai dengan kebutuhan.

c. Manajemen pemasaran
Manajemen pemasaran terjadi bilamana setidak – tidaknya salah satu pihak dalam pertukaran potensial mempertimbangkan sasaran dari sarana untuk memperoleh tanggapan yang diinginkan dari pihak lain.
Manajemen pemasaran adalah proses dan pelaksanaan konsepsi, penetapan harga, promosi, dan distribusi gagasan, barang dan jasa untuk menghasilkan pertukaran yang memenuhi sarana perorangan dan organisasi.
Manajemen pemasaran diartikan sebagai :
- analisis
- perencanaan
- implementasi
- pengendalian
- bahwa ia mencakup gagasan barang dan jasa
sasaran dari fungsi pemasaran ;
- menarik pelanggan baru
- menjanjikan nilai superior
- mempertahankan pelangggan yang sudah ada dengan memberikan kepuasan yang pada akhirnya mampu memperoleh laba atas kepuasan pelanggan

d. Manajemen keuangan
Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan.

Fungsi – fungsi manajemen keuangan ;
- perencanaan keuangan
- penganggaran keuangan
- pengelolaan keuangan
- pencarian keuangan
- penyimpanan keuangan
- pengendalian keuangan
- pemeriksaan keuangan
Tugas pokok manajemen keuangan ;
- mendapatkan dana perusahaan
- menggunakan dana perusahaan
- membagi laba / keuntungan perusahaan
Tujuan manajemen keuangan ;
Untuk mengelola dana perusahaan pada suatu perusahaan secara umum adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin.
e. Manajemen informasi
Manajemen informasi adalah kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha memastikan bahwa bisnis yang dijalankan tetap mampu untuk terus bertahan dalam jangka panjang.
Tugas daripada manajemen informasi adalah untuk menyediakan seluruh informasi yang terkait dengan kegiatan perusahaan baik informasi eksternal yang dapat mendorong kegiatan bisnis yang dijalankan tetap mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat yang menggunakan teknologi informasi. Contohnya; computer, televise, radio, dll.


I. Kaitan Antara Organisasi dengan Manajer

Manajemen dapat didefinisikan melalui banyak cara . Mary Follet, salah satu tokoh ilmu manajemen, mendefinisikan manajemen sebagai “ seni” mencapai sesuatu melalui orang lain “ (The art of getting thins done through the others)
Secara universal Manajemen didefiniskan sebagai berikut:
Mnajemen adalah proses merencanakan, mengorganisir, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi dengan menggunakan sumber daya manusia.
Definisi tersebut mencakup beberaapa kata/ pengertian kunci yaitu:
1. Proses yang merupakan kegiatan yang direncanakan.
2. Kegiatan merencanakan, mengorganisir, mengarahkan dan mengendalikan yang disebut sebagai fungsi manajemen.
3. Tujuan organisasi yang ingin dicapai melalui aktivitas tersebut
4. Sumber daya organisasi yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut

Bagan 1.
Kaitan Antara Manajemen dengan Organisasi
Siapa manajer ? manajer didefinisikan sebagai orang yang melakukan kegiatan manajemen atau kegiatan proses manajemen. Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalaian disebut sebagai proses manajemen, yang akan dibicarakan pada bagian berikutnya. Sumberdaya atau input apa yang digunakan oleh manajer . Input tersebut diperoleh dari lingkungan dan dapat dikelompokkan menjadi input sumberdaya manusia ( human resources atau HR ) fisik, keuangan, dan informas. Beberapa contoh yang dapat digunakan oleh organisasi dapat dilihat pad table ini:




Tabel 1 Contuh Input



No Organisasi HR Keuangan Fisik Informasi

1


2
Universitas


Perusahaan



Staf

Kakryawan
Karyawan
Banatuan

Donasi,SPP
Profil
Modal
Kertas

Mobil
BahanBaku
Mesin
Publikasi
Pemerintah
Penelitian
Forecast
penjualan
Informasi
persaingan



Manajemen menginginkan tujuan tercapai dengan efektif dan efisien.
Efisien adalah kemampuan menggunakan sumber daya dengan benar, tidak membuang-buang sumber daya yang tidak perlu. Dalam bahasa sehari-hari kita sering mendengar perusahaan ingin melakukan efisiensi dengan memangkas biaya-biaya yang tidak perlu penghematan dilancarkan disemua lapis perusahaan.
Efisensi akan jelas bila dikaitkan dengan konsep perbandingan output –input output merupakan hasil atau keluaran suatu organisasi dan input merujpakan sumberdayaa yang digunakan untuk untuk menghasilkan out put tersebut . Organisasi yang efisien akan berusaha memaksimalkan rasio output /Input. Sebaliknya kalau rasio output/input semakin rendah perusahaan semakin tidak efisien.
Efektivitas adalah mengerjakan sesuatu yang benar. Suatu perusahaan barangkali efisien tetapi tidak efektif. Misal Pperusahaan Mobil Amerika Serikat th 1970-an memproduksi mobil dengan ukuran besar. Merekaa barangkali bias mengerakan dengan efisien tetapi tdak efektif, karena permintaan terhadap mobil kecil, yang hemat energy semakin banyak keuntungan, Efektivitas banyak berkaitan denganpencapaian tujuan Efektivitas akan menentukan kelangsungan organisasi perusahaan harus efektif lebih dulu ( mengerjakan sesuatu yang benar ) baru kemudian berusaha mencapai efisiensi ( mengerjakan dengan benar)
J. Proses Manajemen

Pada dasarnya manajemen mempunyai empat kerangka




















Perencanaan ( Planning)
Perencanaan berarti kegiatan menetapkan menetapkan tujuan organisasi dan memilih cara yang terbaik untuk mencapai tujuan tersebut. Pengambilan keputusan merupakan bagian dari perencanaan yang berarti menentukan atau memilih alternative pencapaian tujuan dari beberapa alternative yang ada.Perencanaan diperlukan untuk mengarahkan kegiatan organisasiLangkahpertama, rencana ditetapkan ontuk organisasi secara keseluruhan.
Beberapa manfaat perencanaan adalah (1) mengarahkan kegiatan organisasimeliputi penggunaan sumberdaya manusia dan penggnaannya.(2) menetapkan konsistensi kegiatan anggota organisasi agar sesuai dengan tujuan orgaisasi dan ( 3) memonitor tujuan organisasiuai.
Pengorganisasian ( Organizing dan staffing)
Pengorganisasian dapat diartikan sebagai kegiatan mengkordinir sumberdaya, tugas, dan otoritasdiantara anggota organaisasi agar tujuan orgnisasi dapat dicapai dengan efektif da efisien. Sebagai contoh perusahaan kebanyakan diorganisir berdasarkan fungsi pokok perusahaan keuangan, produksi, admnistrasi dan personalia.
Contoh Bagan Organisasi





























Struktur semacam ini barangkali tidak tepat apabila diterapkan di organisasi universitas, meskipun Univeritas memproduksi barang ( meskipun memproduksi” sarjana atau penelitian) Universitas akn lebih tepat apabila dikelompokkan kedalam akultas-fakultas yang masing- masing dipimpimpin oleh Dekan-Dekan bertanggung jawab kepada Rektor. Staff pengajar betanggung jawab pada Dekan.
Contoh Bagan Organisasi dengan Nama :

Bentuk - bentuk Organisasi Bisnis

A. PERUSAHAAN PERORANGAN
Dalam perusahaan perorangan,seorang pemilik tunggal mengambil segala keputusan dan bertanggung jawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan. Namun seseorang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian.
KELEBIHAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1. Mudah dibentuk
Setiap orang yang mempunyai status hukum dapat bertindak untuk memulai usaha. Hal ini dapat dilakukan dengan modal kecil
2. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha
Perusahaan perseorangan akan memperoleh imbalan secara langsung atas usaha pemiliknya baik secara moneter maupun kejiwaan.
3. Pembuatan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang
Keuntungan yang paling penting adalah secara kejiwaan pemiliknya dapat memimpin perusahaan secara langsung
KEKURANGAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1. Tanggung jawab utang yang tidak terbatas
Artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi
2. Jarang ada yang bertahan lama
Hal ini dapat disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan.
3. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman
Sangat sulit bagi perusahaan perseorangan untuk meningkatkan uangnya maupun untuk memulai suatu usaha baru atau memperluas usahanya karena kepercayaan pihak perbankan terhadap prospek bisnis kecil masih rendah
4. Relative bergantung pada pola pikir satu orang saja
Apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.


B. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN (FIRMA)
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jaawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebaai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R. dan Wacik J, 1998).

Hal-hal yang dimuat dalam Kontrak Persekutuan :
a. Nama dari persekutuan dan partnernya
b. Lokasi dan tipe usaha
c. Periode waktu yang tertulis dalam perjanjian
d. Jumalah dan jenis modal yang dikontribusi oleh setiap partner
e. Metode pembagian laba rugi di antara partner
f. Gaji, jumlah pengambilan dan bunga yang diizinkan pada modal persekutuan
g. Kekuatan dan keterbatasan dari partner dalam manajemen persekutuan
h. Prosedur-prosedur pemasukan dan pemberhentian suatu partner dan pemberhentian usaha.

 Kelebihan-kelebihan perusahaan persekutuan ;
a. Modal tersedia lebih banyak
Apabila suatu individu tidak mempunyai cukup uang untuk memulai suatu usaha, maka ia dapat mengundang seorang investor lain untuk join sebagai partner.
b. Meningkatkan kepercayaan kreditor.
Karena dalam persekutuan lebih banyak pemilik, kreditor lebih percaya dalam memberikan pinjaman.
c. Keahlian dan keterampilan bertambah
Adanya partner dengan berbagai latar belakang dapat saling melengkapi satu dengan yang lainnya dalam hal keterampilan, hubungan, dan keahlian.
d. Adanya kemungkinan uintuk tumbuh dan berkembang
Dengan adanya variasi dalam manajemen dan banyak sumber modal akan dapat meningkatkan prospek dari persekutuan untuk tumbuh dan dapat memperluas produksi dan pemasarannya.

 Kekurangan perusahaan persekutuan
a. Tanggung jawab tidak terbatas
Setiap partner bertanggung jawab atas kerugian disebebkan oleh kesalahan atau hilangnya partner lain yang bertindak atas nama usaha atau dengan kekuasaan partnernya.
b. Umur yang terbatas
Secara hukum, suatu peresekutuan dapat diberhentikan karena adanya, kematian, ketidakmampuan atau penarikan salah satu dari partner.
c. Lemahnya pengendalian
Semua indicant Semua indicant yang dilakukan setiap partner atas nama persekutuan akan mengikat semua partner walaupun indicant tersebut mungkin tidak diketahui oleh orang lain.

Lupiyoadi R. dan Wacik J (1998:60-61) mengungkapkan bahwa fungsi dan kedudukan partner dalam sebuah peresekutuan dapart berupa :
a. Otensible partner, merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai general partner.
b. Active partner, merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai Otensible partner.
c. Secret partner, merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yabng akan dijalankan tetapiu kesertaannya dirahasiakan.
d. Dormant partner, merupakan partner yang berperan tidak aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dikenal oleh pihak-pihak pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner.
e. Nominal partner, yaitu seoarang yang ikut seta dalam suatu CIV dimana kesertaannyasebagai partner diwakili oleh seseorang.
f. Subpartner, yaitu seseorang yang dikontrak oleh partner di dalam CV untuk turut membantu kelancaran jalannya CV yang bersangkutan.
g. Limited partner, merupakan partner yang harus dimintai persetujuannya lebih dahulu apabila hartanya akan dijadikan modal kerja bagi CV yang ada.

C. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

 Kebaikan bentuk PT :
a. Adanya tanggung jawab utang yang terbatas, diamana tanggung jawab hanya terbatas artas jumlah saham yang dimiliki.
b. Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c. Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
d. Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengaan nilai nominal yang besar untuk jangaka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
e. Adanya kemungkinan untuk, alih teknologi dan ilmu dimana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesinal untuk menjalankan perusahaan yang ada.

 Kekurangan bentuk PT
a. Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan, dimana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
b. Adanya perbedaan kepentingan didalam menjalankan PT, dimana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
c. Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
d. Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
e. Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta pajak individunya.


Select



Select



Suversior


Gambar 1.1 Struktur Organisasi dan Garis kekuasaan Perseroan Terbatas
a. Pemegang Saham (shareholder)
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Mereka memilih direktur untuk mengelola perusahaannya pada pertemuah tahunan. Selain direktur, mereka juga memilih akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangannya.
b. Dewan Direktur (board of directors)
Board of Directors merupakan perwakilan dari pemegang saham, mereka mempunyai kekuasaan akhir untuk memimpin urusan perseroan dan menentukan kebijakan umum, seperti membangun pabrik baru, mengembangkan produk baru, dan membentuk anak perusahaan.
c. Manajer (managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau Managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of directors dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.

D. KOPERASI
KOPERASI sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki landasan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Mohammad Hatta adalah sebagai bapak pendiri koperasi.
Dalam penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa, sistem ekonomi di Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi. Dimana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Dan sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way artinya “jalan ketiga” serta menurut sosiolog Inggris yang bernama Anthony Giddens bahwa koperasi dipopulerkan sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme.
Jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan usaha berskala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam koperasi menjadi badan usaha skala besar juga seperti ci negara-negara kapitalis yaitu di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Australia, koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Bahkan pedesaan di Jepang, koperasi menggantikan peranan bank atau semacam “Bank Rakyat”, yaitu koperasi yang beroperasi dengan sistem perbankan (Rahardjo, kompas, 9 Agustus 2002).
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi yaitu:
a. Koperasi konsumsi, yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
b. Koperasi produksi, yang merupakan wadah bagi kaum petani, ternak, maupun nelayan.
c. Koperasi kredit, yang melayani pedagang dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal, serta
d. Pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil produksi.
Secara kuantitatif koperasi di Indonesia mengalami banyak peningkatan, meskipun peningkatan itu tidak secara otomatis menandai kualitas koperasi secara nasional. Hanya, memperlihatkakn prospek yang baik bagi upaya peningkatan kualitas pengembangan koperasi di masa yang akan datang. Namun seiring dengan berjalannya waktu, koperasi di Indonesia terus melakukan pembenahan dan perbaikakn guna meningkatkan kualitas sekaligus kuantitas. Berikut ini adalah masalah pokok yang menjadi tantangan koperasi Indonesia di masa yang akan datang, yaitu:
a. Citra, Beberapa kasus KKN yang dialami koperasi, turut berdampak negatif citra positif koperasi dimasyarakat. Atas kondisi tersebut, perlu dilakukan pemulihan citra koperasi melalui kebijakan yang menghindarkan koperasi sebagai alas kepentingan golongan/perorangan dengan meningkatkan efisiensi koperasi yang berjati diri sebagai badan usaha yang berorientasi pada keentingan anggotanya.
b. Kemandirian, perlu ditingkatkannya kemandirian antara lain dengan mengurangi berbagai investasi pemerintah dan mengembangkan kebijakan yang mengarah kepada reposisi, refungsi dan reorientasi koperasi sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi.
c. Sumberdaya Manusia, dengan masih ditemukannya keterbatasan pengetahuan dan pemahaman para pengelola koperasi tentang teknis perkoperasian, terutama terkait dengan pemahaman atas hakikat dan karakteristik koperasi sebagai badan usaha. Sehingga berdampak pada perkembangan dan kinerja koperasi.
d. Manajemen, dalam hal ini perlu ditunjang oleh kualitas SDM yang berpendidikan, terampil, bermoral, dan mempunyai etos kerja yang tinggi.
e. Cakupan dan Skala Usaha, ruang lingkup usaha yang sangat terbatas itu telah menjadikan koperasi tidak berkembang dan bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya.
f. Kerjasama Usaha, dalam rangka pengembangan usaha koperasi yang memerlukan skala dan cakupan yang lebih besar, maka diperlukan adanya konsepsi pengembangan yang melibatkan koperasi sekundernya secara terintegrasi baik secara vertical maupun horisontal.
g. Permodalan, permasalahan permodalan sering menjadi kendala utama dalam pengembangan koperasi sebagai akibat partisipasi anggotanya yang rendah, sumber permodalan dan pembiayaan juga masih sangat terbatas, serta rendahnya kredibilitas koperasi terhadap kreditur yang berpengaruh terhadap berkembangnya usaha koperasi yang memiliki kelayakan ekonomi. Oleh sebab itu perlu kemampuan berbagai terobosan dengan pengembangan modal dari pihak luar koperasi.
Di dalam Bab 3 bagian pertama pasal 4 UU RI No. 25/1992 tentang fungsi dan peranan koperasi antara lain:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Gambaran dari fungsi dan peran, koperasi di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran
b. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat
c. Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha lain
d. Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi
e. Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.
Pembentukan koperasi diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 6 sampai dengan pasal 8 menyebutkan persyaratan pembentukan koperasi, yaitu:
Pasal 6
1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh orang)
2. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi
Dalam penjelasan atas UU No.25 Tahun 1992 pasal 6 ayat satu dijelaskan bahwa persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekoknomi yang sama.
Pasal 7
1. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam penjelasan atas UU No. 25 tahun 1992 pasal 7 ayat dua dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor koperasi.
Pasal 8
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 memuat sekurang-kurangnya:
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Ketentuan mengenai rapat anggota
e. Ketentuan mengenai permodalan
f. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
g. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
h. Ketentuan mengenai sangsi
Dalam penjelasan UU diatas pasal 8 huruf h, dijelaskan bahwa jangka waktu berdirinya koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya. Sedangkan dalam pasal 8 huruf j dijelaskan bahwa sangsi dalam ketentuan ini adalah sangsi yang diatur secara intern oleh masing-masing koperasi, yang ditetapkan terhadap pengurus, pengawas dan anggota yang melanggar ketentuan anggaran dasar (AD).




E. BENTUK LAIN ORGANISASI BISNIS
1. Join Venture
Join Venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh duan atau lebih perseroan untuk tujuan tertentu. Tujun utamanya adalah menggabung keahlian yang memiliki keahlian berbeda untuk dapat mengkontribusikan demi keberhasilan suatu proyek tertentu.

Karakteristik dari join venture adalah sebagai berikut.
a. Dibatasi oleh proyek tertentu.
b. Jangaka waktunya dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar telah selesai.
c. Di bawah kekusaaan seorang manajer, di mana namanya tertera dalam usaha.
d. Pada saat join venture selesai, para partisipant akan membagi labadan rugi sesuai dengan perjanjian.

2. Sindicate
Sindicate memiliki kemiripan dengan join venture, yaitu dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khususu. Tapi, pada prinsipnya sindicate digunakan dalam bidang keuangan.

3. Cooperatives
Prinsip dari Cooperatives (kerja sama) yang sekarang diadopsi oleh bisnis di seluruh dunia adalah sebagai berikut
a. Keanggotaan terbuka bagi semua orang yang tertarik.
b. Setuap anggota hanya mempunyai satu suara.
c. Distribusi oleh surplus dibuat sebanding dengan besarnya pembelian yang dibuat.
d. Tidak ada pinjaman baig pelanggan.

Cooperatives berbeda denga bisnis yang berorientasi pada laba. Umumnya di mana dia lebih cenderung memberikan jasa kepada anggotanya daripada mendapatkan laba untuk pemilik.

4. Franchisee
Franchisee adalah sistem pemasaran yang berkisar pada perjanian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi, tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan terminologi yang dispesifikasikan oleh pihak yang lain (franchisor).

Kelebihan franchisee
a. Pelatihan formal.
b. Bantuan keuangan.
c. Metode pemasaran yang telah terbukti.
d. Bantuan manajemen.
e. Jangka waktu permulaan bisnis lebih cepat.
f. Tingkat kegagalan keseluruhan lebih rendah.

Kekurangan franchisee
a. Pajak franchisee.
b. Royalti yang harus dibayarkan.
c. Adanya batas pertumbuhan.
d. Kurangnya kebebasan dalam beroperasi.
e. Franchisor mungkin penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan.